Nasib TIK di Permendikbud No 68 Tahun 2014
Blog Bianbiun - Nasib tak menentu guru TIK akhirnya terjawab sudah dengan keluarnya Permendikbud No 68 Tahun 2014. Nasib yang tidak menentu tersebut disebabkan hilangnya mata pelajaran Teknologi Informas dan Komunikasi di kuruikulum 2013. Sampai saat inipun saya pribadi belum bisa mencerna maksud dari pemerintah yang menghapus pelajaran TIK ini.
Dalam pikiran saya akhirnya muncul beberapa pikiran misalnya apa jadinya kalau anak-anak di tingkat sekolah tidak ada yang mengarahkan mereka di dalam memanfaatkan teknologi seperti internet. Apakah memang dibiarkan mereka menjadi liar di dunia tanpa batas tersebut ?! Selama ada pelajaran TIK di sekolah, setidaknya guru TIK memberikan warning, memberi nasehat, memberi arahan tentang sisi negatif dan positifnya teknologi internet. Mengajarkan kepada para siswa bagaimana memanfaatkan internet dengan baik dan benar. Sayapun juga yakin para orang tua sangat sedikiti yang peduli tentang hal ini, mereka jarang memberi arahan dan mengawasi ketika anak-anak mereka sedang menjelajah di dunia maya. Mungkin para orang tua pun juga belum menyadari bahwa mereka bisa saja menjadi pelaku dan korban dari kejahatan di dunia maya.
Kembali ke permendikbud yang akhirnya di tandatangani juga oleh menteri pendidikan, di dalam pasal II tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik tertulis bahwa Guru TIK wajib memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi dan memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI. Lalu bagaimana dengan nasib para guru yang bukan dari jurusan TIK yang dulu terpaksa/dipaksa untuk mengajar TIK, setelah beberapa tahun apakah mereka diwajibkan untuk kuliah lagi ?!
Dipasal III tentang peran, kewajiban dan hak tertulis bahwa :
- Guru TIK dan guru KKPI dalam pelaksanaan kurikulum 2013 difungsikan menjadi guru TIK
- Guru TIK berperan sebagai berikut :
- Membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah
- Memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah
- Memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasi TIK
Disana juga tertulis bahwa beban kerja guru TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan, bimbingan tersebut dilaksanakan secara klasikan atau kelompok belajar atau individual.
Dari uraian diatas guru TIK sekarang bukan mengajar seperti pada KTSP dulu, tapi difungsikan seperti layanan bimbingan seperti halnya BK (Bimbingan dan Konseling) di sekolah. Selain peserta didik juga memfasilitasi sesama guru dan juga tenaga kependidikan. Namun untuk lebih jelasnya ditunggu saja juknis nya. Untuk lebih lengkapnya tentang permedikbud ini silahkan download Permendikbud No 68 tahun 2014.
0 Response to "Nasib TIK di Permendikbud No 68 Tahun 2014"
Post a Comment